BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan suatu kota sangat dipengaruhi
oleh perkembangan system transportasi di kota tersebut. Suatu sistem haruslah
berjalan baik sepanjang waktu. Makin meningkatnya kegiatan penduduk suatu
daerah, maka makin menungkat pula pergerakan manusia, barang dan jasa sehingga
kebutuhan akan jasa transportasi akan meningkat pula. Karena itu pemenuhan
kebutuhan transportasi perlu terus ditingkatkan untuk menunjang pergerakan
manusia,barang maupun jasa. Suatu kota yang berpenduduk dalam jumlah besar dan
mempunyai kegiatan perkotaan yang luas memerlukan pelayanan transportasi
berkapasitas tinggi dan ditata secara terpadu. Oleh karena itu pada dasarnya
transportasi merupakan Devired Demand artinya permintaan akan jasa transportasi
timbul dari kebutuhan sektor-sektor.
Kota yang baik dapat ditandai antara lain
dengan melihat kondisi transportasinya. Sektor transportasi harus mampu
memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam segala kegiatannya di semua
lokasi yang berbeda dan tersebar dengan karakteristik fisik yang berbeda pula.
Dengan kata lain, setiap wilayah kota harus dapat dijangkau oleh system
pelayanan angkutan umum yang ada, untuk itu kebutuhan transportasi harus
seimbang dengan penyediaan prasarana dan didukung oleh sistem jaringan jalan
dengan tingkat pelayanan yang memadai.
Lalu lintas dan jaringan jalan memiliki
peranan yang sangat penting sehingga penyelenggaraannya dan pembinaannya
dikuasai oleh Negara dan swasta dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan
jaringan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib,teratur, nyaman dan
efisien. Disamping itu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam
penggunaan dan pemanfaatan jalan, diperlukan pula adanya ketentuan-ketentuan
bagi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perencanaan, pengaturan,
dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan.
Kota sebagai simpul jasa distribusi, memiliki
peranan yang penting dalam memacu perkembangan ekonomi, sedangkan pertumbuhan
ekonomi yang cepat akan mengakibatkan perubahan aktifitas kota yang berdampak
pada struktur dan karakteristik serta pola penggunaan lahan koa kemidian
diikuti oleh pengembangan kota.
Kota jambi merupakan Ibukota dari Provinsi
jambi mempunyai luasan sekitar
53.435 Km2 yang dibagi kedalam 11
kecamatan dan 8 kelurahan.
Kota jambi pada saat ini tingat kepadatannya
bisa dikatakan sangat tinggi khususnya pada ruas Jl. Slamet riyadi broni yang
pada jam-jam sibuk kendaraan yang berlalu-lalang sangat padat sehingga sering
menimbulkan kemacetan.
Hal inilah yang mendasari kami tertarik
mengambil ruas Jalan Slamet riyadi broni sebagai studi kasus yang nantinya
dapat menjadi pertimbangan untuk mengatasi masalah lalu lintas yang ada di ruas
jalan ini.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang terjadi di
lokasi penelitian yaitu:
Ø Bagaimana
manajemen yang baik untuk diterapkan dalam transportasi jalan raya agar dapat
mengatasi permasalahan-permasalahan dalam transportasi ?
Ø Bagaimana
tingkat pelayanan jalan Slamet Riyadi ?
1.3
Tujuan dan Sasaran
a.
Tujuan
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mencari dan mengetahui manajemen
transportasi pada jalan raya agar dapat mengatasi permasalahan-permasalahan
transportasi.
b.
Sasaran
Sasaran
dari diadakannya penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan saran untuk
peningkatan kualitas dari pelayanan lalu lintas di wilayah studi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Transportasi
Menurut Setijowarno dan Frazilla (2001)
transportasi adalah suatu kegiatan untuk memindahkan sesuatu (orang dan atau
barang) dari suatu tempat ke tempat lain, baik dengan atau tanpa sarana
(kendaraan, pipa, dan lain-lain).
UU RI Nomor 14 Tahun 1992 mendefinisikan
transportasi sebagai memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ke
tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Selanjutnya yang dimaksud kendaraan
dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992 adalah suatu alat yang bergerak di jalan, baik
kendaraan bermotor atau tidak bermotor.
(Handayani, R. 2006).
(Handayani, R. 2006).
Unsur-unsur dasar transportasi ada lima,
yaitu:
a) Manusia,
yang membutuhkan transportasi
b) Barang,
yang diperlukan manusia
c) Kendaraan,
sebagai sarana transportasi
d) Jalan,
sebagai prasarana transportasi dan
e) Organisasi.
Transportasi merupakan bagian integral dari suatu fungsi masyarakat. Ia menunjukkan hubungan yang sangat erat dengan gaya hidup, jangkauan dan lokasi dari kegiatan yang produktif, dan selingan serta barang-barang dan pelayanan yang tersedia untuk dikonsumsi. (Morlok:33).
Perbedaan sifat jasa,
operasi, dan biaya pengangkutan membedakan alat angkutan atau moda angkutan
dalam lima kelompok sebagai berikut: angkutan kereta api, (rail road railway),
angkutan bermotor dan jalan raya (motor/road/highway transportation), angkutan
laut (water/sea transportation), angkutan udara (air transportation), dan
angkutan pipa (pipeline). (Nur Nasution:26).
2.2
Transportasi Jalan Raya
System
lalu lintas jalan pada dasarnya terdiri dari sub-sub system yang antara lain
adalah pemakai jalan (pengemudi dan pejalan kaki), sarana angkutan (kendaraan),
prasarana jalan dan lingkungan, di mana dalam gerak dinamikanya interaksi dan
kombinasi daripada sub-sub system tersebut akan menghasilkan karakteristik
daripada pergerakan lalu lintas barang dan penumpang.
System
lalu lintas jalan merupakan suatu interaksi antara prasarana (jalan), sarana
(kendaraan), dan manusia yang dikendalikan oleh hukum (Undang-Undang dan
peraturan-peraturan).
(Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat, 1997:1-2)
(Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat, 1997:1-2)
2.3
Prasarana Jalan
Menurut
Siregar (1981) jalan raya adalah prasarana perhubungan darat dalam bentuk
apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan palengkap dan
pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan, orang dan hewan,
sehingga pengertian jalan tidak hanya terbatas pada jalan konvensional (tanah),
akan tetapi termasuk juga jalan yang melintasi sungai besar/danau/laut, di
bawah permukaan tanah dan air (terowongan) dan di atas permukaan tanah (jalan
laying). Bagian pelengkap jalan adalah bangunan yang tidak dapat dipisahkan
dari jalan, seperti jembatan, pontoon, tempat parker, sedangkan perlengakapan
jalan adalah rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda jalan, pagar pengaman lalu
lintas, dan lain-lain. (Handayani, R. 2006)
Jalan
mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, social, budaya, dan
pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Di samping itu, jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan
semua Satuan Wilayah Pengembangan dalam usaha mencapai tingkat perkembangan
antar daerah yang semakin merata. Oleh karena itu, jalan merupakan suatu
kesatuan system jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat
pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu
hubungan hirarki.
2.4
Jaringan Jalan
Jaringan
merupakan suatu konsep matematik yang digunakan untuk menggambarkan prasarana
jalan. Jaringan jalan mempunyai dua elemen, yaitu ruas jalan (link) dan simpul
(node). Dalam jaringan jaan biasanya diadakan pembedaan antara berbagai
kelas/klasifikasi jalan.
a. Kelas Jaringan Berdasarkan Wewenang
Pembinaannya
Berdasarkan
wewenang pembinaan jalan, kelas jaringna jalan dapat dibedakan ke dalam 6 kelas
jalan, yaitu:
a)
Jalan Nasional adalah jalan umum yang wewenang
pambinaannya dilakukan oleh Menteri.
b)
Jalan Provinsi adalah jalan umum yang wewenang
pembinaannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah Daerah
Tingkat I dengan memperhatikan pendapat Menteri.
c)
Jalan Kabupaten adalah jalan umum yang
wewenang pembinaannya dilakukan oleh Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
atas usus Pemerintah Daerah Tingkat II bersangkutan dengan memperhatikan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
d)
Jalan Kota Madya adalah jalan umum yang
wewenang pembinaanya dilakukan oleh Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
atas usus Pemerintah Daerah Kota Madya bersangkutan dengan memperhatikan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
e)
Jalan Desa adalah jalan umum yang wewenang
pembinaannya dilakukan oleh keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II bersangkutan
dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
f)
Jalan Khusus adalah jalan yang
dibangun/dipelihara oleh instansi/perorangan dengan memperhatikan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.
b. Kelas Jaringan Jalan Berdasarkan
Peranan/Fungsinya.
Menurut
peran dan fungsinya serta persyaratan jalan, jalan terbagi menjadi tiga macam,
yaitu :
a)
Jalan arteri
Adalah jalan melayani angkutan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi
dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
Ø
Jalan arteri primer, menghubungkan kota
jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang
kesatu dengan kota jenjang kedua.
-
Kecepatan rencana > 60 km/jam
-
Lebar badan jalan minimal 8 meter.
-
Kapasitas lebih besar daripada volume lalu
lintas rata-rata.
-
Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu
oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.
-
Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga
kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
-
Jalan persimpangan dengan pengaturan tertentu
tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan.
-
Jalan arteri primer tidak terputus walaupun
memasuki kota.
Ø
Jalan arteri sekunder, menghubungkan kawasan
primer dengan sekunder kesatu atau kawasan kesatu dengan kawsan sekunder kedua.
-
Kecepatan rencana > 30 km/jam.
-
Lebar badan jalan minimal 8 meter.
-
Kapasitas jalan sama atau lebih besar dari
volume lalu lintas rata-rata.
-
Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
-
Persimpangan dengan pengaturan tertentu, tidak
mengurangi kecepatan dan kapasitas jalan.
b)
Jalan kolektor
Adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan
ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan
masuk tidak dibatasi.
Ø
Jalan kolektor primer, menghubungkan kota
jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang kedua dengan kota
jenjang ketiga.
-
Kecepatan rencana > 40 km/jam.
-
Lebar badan jalan minimal 7 meter.
-
Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan
volume lalu lintas rata-rata.
-
Jalan masuk dibatasi, direncanakan sehingga
tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan.
-
Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun
memasuki kota.
Ø
Jalan kolektor sekunder, menghubungkan kawasan
sekunder dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan
kawasan sekunder ketiga.
-
Kecepatan rencana minimal 20 km/jam.
-
Lebar jalan minimal 7 meter.
c)
Jalan lokal
Adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan
ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan
masuk tidak dibatasi.
Ø
Jalan lokal primer, menghubungkan kota jenjang
kesatu dengan persil atau jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga
dengan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya, kota jenjang ketiga
dengan persil atau kota di bawah kota jenjang ketiga sampai persil.
-
Kecepatan rencana > 20 km/jam.
-
Lebar badan jalan minimal 6 meter.
-
Jalan lokal primer tidak terputus walaupun
memasuki desa.
Ø
Jalan lokal sekunder, menghubungkan kawasan
sekunder kedua dengan perumahan atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya
dengan perumahan.
-
Kecepatan rencana > 10 km/jam.
-
Lebar badan jalan minimal 5 meter.
-
Lebar badan jalan tidak diperuntukkan bagi
kendaraan beroda tiga atau lebih, minimal 3,5 meter.
Persyaratan teknik tidak diperuntukkan bagi
kendaraan beroda tiga atau lebih.
c. Kelas Jaringan Jalan Berdasarkan Kemampuan Daya
Dukung Jalan
a)
Jalan Kelas I yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak
melebihi 18 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan >10 ton.
b)
Jalan Kelas II yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak
melebihi 18 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 10 ton.
c)
Jalan Kelas III A yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang
tidak melebihi 18 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton.
d)
Jalan Kelas III B yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang
tidak melebihi 12 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton.
e)
Jalan Kelas III C yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, panjang tidak
melebihi 9 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton.
(Badan
Pendidikan dan Latihan Perhubungan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan
Darat, 1997:3-6 – 3-11)
2.5
Sarana atau Moda
a) Klasifikasi Kendaraan Bermotor
Kendaraan pada dasarnya
dibuat untuk memenuhi salah satu dari 3 kegunaan dasar angkutan, yaitu:
-
Angkutan
pribadi, adalah transportasi untuk masing-masing individu dan keluarga yang
memiliki kedaran yang digunakan untu keperluan pribadi mereka; termasuk didalam
kategori ini adalah kendaraan yang bukan milik pribadi tetapi digunakan secara
pribadi, misalnya kendaraan perusahaan, kendaraan yang disediakan untuk pegawai
pemerintah, dan bis pegawai.
-
Angkutan umum, angkutan
yang tersedia untuk umum yang membayar ongkos untuk menggunakan kendaraan
tersebut. Angkutan umum dapat merupakan moda angkutan lain, khususnya angkutan
jalan rel, dan juga angkutan air (ferry) dan angkutan udara.
-
Angkutan barang,
adalah untuk memuat segala jenis barang, dari yang kecil dan bernilai tinggi
hinggi yang besar dan bersifat barang curah, dari makanan dan binatang hingga
barang cair dan mineral, dan sebagai berikut.
b)
Klasifikasi
Kendaraan Bermotor Menurut Jenisnya
Kendaraan Bermotor yang
beroperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis yaitu:
-
Sepeda Motor,
adalah setiap kendaraan bermotor yang berdua dua.
-
Mobil Penumpang,
yaitu kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan
sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudinya,
baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
-
Mobil Bus,
adalah kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk
tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan barang.
-
Mobil Barang,
adalah kendaraan bermotor selain dari ada yang termasuk dalam definisi mobil
penumpang, mobil bus, dan selain kendaraan bermotor beroda dua.
-
Mobil Kendaraan
Khusus, adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk
penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang digunakan untuk keperluan
khusus atau mengangkut muatan khusus.
c) Pembagian
Kendaraan Bermotor Menurut Berat Dan Dimensinya
1) Pembagian
kendaraan bermotor berdasarkan panjang Maksimum yang diizinkan oleh pemerintah
untuk setiap jenis kendaraan adalah sebagai berikut:
· Mobil
Bis : 12 m
· Mobil
Barang tanpa kereta gandengan : 9 m
· Mobil
Barang dengan kereta gandengan : 16,5 m
· Mobil
Barang dengan kereta tempelan : 15,5 m
· Mobil
Penumpang : 6 m
· Panjang
maximum kereta gandengan bersumbu satu : 5 m
2) Ketentuan
dan peraturan panajng muatan menjorok, lebar dan tinggi yang diizinkan adalah
sebagai berikut :
· Kebelakang
tidak boleh melebihi 2 meter dari sisi belakang kendaraan.
· Kedepan
tidak boleh melampaui kaca depan.
· Lebar
maksimal 2,5 m dan,
· Tinggi
maksimal 3,5 m.
3) Ketentuan
dan peraturan panjang muatan menjorok, lebar dan tinggi yang diizinkan adalah
sebagai berikut :
· Kebelakang
tidak boleh melebihi 2 meter dari sisi belakang kendaraan.
· Kedepan
tidak boleh melampaui kaca depan.
· Lebar
maksimal 2,5 m dan
· Tinggi
maksimal 3,5 m
4) Untuk
panjang rangkaian kendaraan penarik (tractor Head) dan kereta tempelan maksimum
adalah 17,5 meter, lebar kendaraan maksimum 2,5 meter dan tinggi maksimum 4
meter.
5) Untuk
mobil kendaraan khusus yang beroperasi di jalan pada prinsipnya harus memenuhi
persyaratan teknik dan lain jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
6) Untuk
pembagian kendaraan bermotor berdasarkan berat/muatan sumbu terberat (MST)
dikelompokan menjadi 3 kelas yaitu :
· Kendaraan
bermotor dengan muatan sumbu = 10 ton
· Kendaraan
bermotor dengan muatan sumbu = 8 ton
· Kendaraan
bermotor dengan muatan sumbu = < 8 ton, yang masih dibagi menjadi kelas 5
ton.
d) Klasifikasi
Kendaraan Bermotor Menurut Jenis dan Muatan Sumbu Terberat (MST).
1) Klasifikasi
kendaraan bermotor menurut jenisnya berdasarkan klasifikasi kendaran bermotor
menurut muatan sumbunya dan dengan tidak memperhitungkan kereta tempelan dan
kereta gandengan, yaitu :
· Mobil
penumpang dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.1) mempunyai MST kendaraan kurang
dari 3,5 ton.
· Mobil
Bus di bedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
-
Mobil bus sedang dengan sumbu tunggal
(jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 8 ton.
-
Mobil bus besar dengan sumbu tunggal
(jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 10 ton.
· Mobil
barang dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu :
-
Mobil barang ringan dengan sumbu tunggal
(jenis sumbu 1.1) mempunyai MST kendaraan kurang dari 3,5 ton.
-
Mobil barang sedang dengan sumbu tunggal
(jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 5-8 ton.
-
Mobil barang berat dengan sumbu tunggal
(jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan sama dengan 10 ton.
-
Mobil barang berat dengan sumbu tandem
(jenis sumbu 1.22) mempunyai MST kendaraan lebih besar dari 10 ton.
· Mobil
kendaraan khusus dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu :
-
Mobil kendaraan khusus ringan dengan
sumbu tunggal (jenis sumbu 1.1) mempunyai MST kendaraan kurang dari 3,5 ton.
-
Mobil kendaraan khusus sedang dengan
sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 5-8 ton.
-
Mobil kendaraan khusus berat dengan
sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan sama dengan 10 ton.
-
Mobil kendaraan khusus berat dengan
sumbu tandem (jenis sumbu 1.22) mempunyai MST kendaraan lebih besar dari 10
ton.
(Badan
Pendidikan dan Latihan Perhubungan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan
Darat, 1997:4-2 – 4-7)
2.6
Pelengkap Jalan
Marka
Jalan
Menurut Setijowarno dan Frazila (2001) Marka Jalan
(road marking) adalah suatu tanda di atas permukaan dan bahu jalan yang terdiri
dari garis berbentuk memanjang (membujur) dan melintang termasuk symbol, huruf,
angka atau tanda-tanda lainnya, kecuali rambu dan lampu lalu lintas. Marka
jalan berfungsi mengatur, mengarahkan, dan menyalurkan lalu lintas kendaraan
ataupun untuk memperingatkan atau menuntun pemakai jalan.
Bentuk marka jalan sebagaimana dimaksud dalam
pengertian marka jalan adalah sebagai berikut:
a) Marka membujur atau memanjang yaitu marka yang
terdiri dari garis memanjang kearah gerak lalu lintas yang berupa garis penuh
(uth) dan garis putus-putus
b) Marka melintang yang terdiri dari garis melintang
atau memotong satu atau beberapa jalur lalu lintas yang dapat berupa garis
penuh dan atau putus-putus.
c) Marka bentuk lain seperti panah, garis sejajar atau
seorang, atau tulisan yang boleh digunakan untuk mengulangi petunjuk yang
diberikan oleh rambu atau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemakain
jalan yang dapat dijelaskan dengan sempurna oleh rambu.
Fungsi
utama dari adanya marka jalan adalah :
-
meningkatkan
keselamatan lalu lintas,
-
menghindarkan
atau mengurangi kemacetan,
-
menunjukkan
arah,
-
mendukung pola
kebijaksanaan pengendalian (sirkulasi) arus lalu lintas.
Marka
jalan menurut bentuknya:
-
Garis
putus-putus.
-
Garis penuh.
-
Tempat
penyeberangan jalan (zebra cross) pada lokasi.
-
Chevron yang
dipasang di daerah sebelum dan atau sesudah adanya penghalang yang berfungsi sebagai
pengaruh lalu lintas.
-
Marka pada pulau
pada persimpangan dipasang sebagai pengarah kendaraan yang berbelok sehingga
tidak mengganggu arus lalu lintas.
-
Garis larangan
berhenti.
-
Marka pengarah
jalur.
(Handayani, R. 2006)
(Handayani, R. 2006)
BAB III
DATA DAN SURVEY
3.1
Survey Volume Lalulintas
Survey
lalulintas merupakan bagian terpenting karena sebagian besar permasalahan
desain dan pengendalian lalulintas memerlukan pengetahuan mengenai
karakteristik lalulintas yang terkait. Survey ini dilakukan untuk mengumpulkan
data/ informasi di lapangan.
Survey
untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik lalulintas dikelompokkan ke
dalam survey inventarisasi dan survey unjuk kerja. Pada studi ini, jenis survey
yang dilaksanakan adalah survey untuk kerja karena data yang diambil pada
lokasi survey ialah data volume lalulintas. Dalam pengambilan data jumlah
kendaraan dilakukan tiap interval waktu 15 menit. Untuk pengambilan data jumlah
kendaraan di golongkan ke dalam kendaraan menurut MKJI 1997, yaitu kendaraan
ringan, kendaraan berat, dan sepeda motor.
3.2
Pelaksanaan Survey
Survey
volume lalulintas ini berlokasi di jalan Slamet Riyadi (di depan kambus
Unbari), yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 15 Juni 2013 mlai dari jam
06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pengambilan data ini menggunakan durasi waktu per
15 menit.
3.3
Peralatan Survei
Dalam
pengambilan data dilapangan, Kami menggunakan beberapa alat bantu, yaitu :
1.
Meteran
Meteran yang digunakan ialah meteran 50 m,
meteran ini digunakan untuk mengukur lebar jalan.
2.
Alat Tulis
Alat tulis digunakan untuk mencatat data-data
hasil survey dilapangan., seperti pulpen, kertas tulis, dan papan ujian.
3.
Jam
Jam yang digunakan ialah jam tangan dan jam
pada hand phone. Jam ini digunakan untuk menentukan batas waktu survey
lalulintas per 15 menit.
3.4
Data Survey
Tabel
3.1 ( Rekapitulasi Survey Jl. Slamet Riyadi-depan kampus Unbari arah ke
bundaran)
JAM
|
SEPEDA
MOTOR
|
KEN.
RINGAN PRIBADI
|
KEND.
BERAT
|
Jumlah
|
06.00 – 07.00
|
473
|
116
|
6
|
595
|
07.00 – 08.00
|
1610
|
305
|
17
|
1932
|
08.00 – 09.00
|
1756
|
519
|
32
|
2307
|
09.00 – 10.00
|
1568
|
627
|
33
|
2228
|
10.00 – 11.00
|
1564
|
515
|
24
|
2103
|
11.00 – 12.00
|
1644
|
555
|
30
|
2229
|
12.00 – 13.00
|
1512
|
585
|
20
|
2117
|
13.00 – 14.00
|
1504
|
628
|
29
|
2161
|
14.00 – 15.00
|
1454
|
618
|
26
|
2098
|
15.00 – 16.00
|
1558
|
559
|
28
|
2145
|
16.00 – 17.00
|
1716
|
638
|
20
|
2374
|
17.00 – 18.00
|
1898
|
534
|
32
|
2464
|
Jumlah
|
18257
|
6199
|
297
|
24753
|
Tabel 3.2 (Rekapitulasi
Survey Jl. Slamet Riyadi-depan kampus Unbari arah ke pasar)
JAM
|
SEPEDA MOTOR
|
KEN. RINGAN
PRIBADI
|
KEND. BERAT
|
Jumlah
|
06.00
– 07.00
|
799
|
226
|
7
|
1032
|
07.00
– 08.00
|
689
|
265
|
14
|
968
|
08.00
– 09.00
|
1795
|
547
|
68
|
2410
|
09.00
– 10.00
|
1722
|
789
|
36
|
2547
|
10.00
– 11.00
|
1651
|
671
|
17
|
2339
|
11.00
– 12.00
|
1433
|
532
|
26
|
1991
|
12.00
– 13.00
|
1266
|
454
|
43
|
1763
|
13.00
– 14.00
|
1670
|
577
|
121
|
2368
|
14.00
– 15.00
|
1289
|
476
|
84
|
1849
|
15.00
– 16.00
|
1424
|
606
|
37
|
2067
|
16.00
– 17.00
|
1567
|
481
|
43
|
2091
|
17.00
– 18.00
|
1328
|
360
|
65
|
1753
|
Jumlah
|
16633
|
5984
|
561
|
23178
|
Tabel 3.3 (Equivalensi)
TOTAL KENDARAAN
|
SEPEDA MOTOR
|
KEND. RINGAN PRIBADI
|
KEND. BERAT
|
Jumlah
|
ARAH BUNDARAN
|
18.257
|
6.199
|
297 x 3 = 891
|
25.347
|
ARAH PASAR
|
16.633
|
5.984
|
561 x 3 = 1.683
|
24.300
|
Jumlah
|
34.890
|
12.183
|
2.574
|
49.647
|
Keterangan :
Ø Sepeda Motor x 1
Ø Kend. Ringan Pribadi x 1
Ø Kend. Berat x 3
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Kapasitas Jalan
Untuk
Indonesia, Perhitungan kapasitas mengikuti Manual Kapasitas Jalan Indonesia
1997 (MKJI 1997). Yang akan di cari kapasitasnya adalah jalan perkotaan, maka
dapat dirmuskan sebagai berikut:
C = Co x FCw x FCsp x
FCsf x FScs
Dimana : C = Kapasitas (smp/jam)
Co = Kapasitas Dasar (smp/jam)
FCw = Faktor penyesuaian lebar jalan
FCsp = Faktor penyesuaian pembagian arah
FCsf = Faktor penyesuaian gangguan samping
FCcs = Faktor penyesuaian ukuran kota
Menurut data yang didapat, dan dari rumus
serta tabel MKJI, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Co = 6.600 smp/jam
FCw = 1,00
FCsp = 1,00
FCsf = 0,88
FCcs = 0,94
Jadi
4.2
LOS (Level Of Service)
Tingkat
pelayanan jalan adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengetahui kualitas
suatu ruas jalan tertentu dalam melayani arus lalu lintas yang
melewatinya.Tingkat pelayanan jalan (Level
Of Service) adalah gambaran kondisi operasional arus lalu lintas dan
persepsi pengendara dalam terminologi kecepatan, waktu tempuh, kenyamanan,
kebebasan bergerak, keamanan, dan keselamatan, (Wikipedia, 2008). Hubungan
antara kecepatan dan volume merupakan aspek penting dalam menentukan tingkat
pelayanan jalan, dimana rumusnya sebagai berikut :
Dimana
: LOS = Level Of Service
V = Volume Lalu Lintas (smp/jam)
C = Kapasitas Aktual (smp/jam)
Menurut
data yang didapat, dan dari rumus serta tabel Tingkat Pelayanan Jalan, maka
perhitungannya adalah sebagai berikut :
·
Tingkat
Pelayanan D (Approach Unstable Flow)
LOS D mewakili kepadatan tinggi, tetapi arus
stabil. Kecepatan dan kebebasan bergerak
secara acak dan pengalaman pengemudi umumnya memiliki tingkat keamanan dan
tingkat kenyaman yang buruk. Sedikit penambahan arus lalu-lintas umumnya
menyebabkan masalah operasional pada LOS D.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Ø
Dari survey yang dilakukan dapat kami simpulkan
bahwa para penyurvei dapat memprediksi dampak lalu lintas yang terjadi dijalan
slamet riyadi broni dan para penyurvei juga dapat mengevaluasi tingkat
pelayanan jalan yang disurvey pada hari sabtu tanggal 15 juni 2013 yang bertempat
didepan universitas batanghari jambi.
Ø
Dari hasil data yang telah di olah, Tingkat
pelayanan jalan Slamet Riyadi Broni, Kota Jambi memiliki level D yang artinya
kepadatan tinggi, mendekati arus tidak stabil, kecepatan rendah.
5.2
Saran
Bagi Tim Penyurvei :
Ø Perlunya kecekatan dalam
menghitung kendaraan yang lewat
Ø Perlunya alat-alat
penunjang dalam mensurvei
Ø Perlunya ketelitian dalam
mengolah data hasil survey
Ø Perlunya buku-buku
refrensi yang cukup agar perhitungan dari data yang didapat bisa diselesaikan
dengan benar.
Kepada seluruh pengguna
jalan :
Ø Sebaiknya
tidak memarkirkan kendaraan dibadan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan
pada ruas jalan tersebut.
Ø Ada
baiknya para pengguna jalan
berhati-hati pada saat melintas dijalan slamet riyadi broni dikarenakan ruas jalan yang dimakan oleh
kendaraan yang parkir disekitar
badan jalan sebelah kiri khususnya.
Kepada Pemerintah
Kota Jambi :
Ø
Ada
baiknya jika jalan yang rusak segera diperbaiki agar tidak terjadi hal yang
tidak diinginkan seperti kecelakaan
lalu lintas.
Ø Fasilitas jalan segera dilengkapi.
Ø Bangunan liar diruas trotoar segera ditertibkan.
Dan
kepada seluruh masyarakat kota jambi diharuskan mempunyai IMB (izin mendirikan
bangunan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar