Kamis, 21 November 2013

MAKALAH LHR


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Perkembangan suatu kota sangat dipengaruhi oleh perkembangan system transportasi di kota tersebut. Suatu sistem haruslah berjalan baik sepanjang waktu. Makin meningkatnya kegiatan penduduk suatu daerah, maka makin menungkat pula pergerakan manusia, barang dan jasa sehingga kebutuhan akan jasa transportasi akan meningkat pula. Karena itu pemenuhan kebutuhan transportasi perlu terus ditingkatkan untuk menunjang pergerakan manusia,barang maupun jasa. Suatu kota yang berpenduduk dalam jumlah besar dan mempunyai kegiatan perkotaan yang luas memerlukan pelayanan transportasi berkapasitas tinggi dan ditata secara terpadu. Oleh karena itu pada dasarnya transportasi merupakan Devired Demand artinya permintaan akan jasa transportasi timbul dari kebutuhan sektor-sektor.
Kota yang baik dapat ditandai antara lain dengan melihat kondisi transportasinya. Sektor transportasi harus mampu memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam segala kegiatannya di semua lokasi yang berbeda dan tersebar dengan karakteristik fisik yang berbeda pula. Dengan kata lain, setiap wilayah kota harus dapat dijangkau oleh system pelayanan angkutan umum yang ada, untuk itu kebutuhan transportasi harus seimbang dengan penyediaan prasarana dan didukung oleh sistem jaringan jalan dengan tingkat pelayanan yang memadai.
Lalu lintas dan jaringan jalan memiliki peranan yang sangat penting sehingga penyelenggaraannya dan pembinaannya dikuasai oleh Negara dan swasta dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan jaringan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib,teratur, nyaman dan efisien. Disamping itu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penggunaan dan pemanfaatan jalan, diperlukan pula adanya ketentuan-ketentuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perencanaan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan.

Kota sebagai simpul jasa distribusi, memiliki peranan yang penting dalam memacu perkembangan ekonomi, sedangkan pertumbuhan ekonomi yang cepat akan mengakibatkan perubahan aktifitas kota yang berdampak pada struktur dan karakteristik serta pola penggunaan lahan koa kemidian diikuti oleh pengembangan kota.
Kota jambi merupakan Ibukota dari Provinsi jambi  mempunyai luasan sekitar 53.435  Km2 yang dibagi kedalam 11 kecamatan dan 8 kelurahan.
Kota jambi pada saat ini tingat kepadatannya bisa dikatakan sangat tinggi khususnya pada ruas Jl. Slamet riyadi broni yang pada jam-jam sibuk kendaraan yang berlalu-lalang sangat padat sehingga sering menimbulkan kemacetan.
Hal inilah yang mendasari kami tertarik mengambil ruas Jalan Slamet riyadi broni sebagai studi kasus yang nantinya dapat menjadi pertimbangan untuk mengatasi masalah lalu lintas yang ada di ruas jalan ini.
1.2            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang terjadi di lokasi penelitian yaitu:
Ø  Bagaimana manajemen yang baik untuk diterapkan dalam transportasi jalan raya agar dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dalam transportasi ?
Ø  Bagaimana tingkat pelayanan jalan Slamet Riyadi ?

1.3            Tujuan dan Sasaran
a.       Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mencari dan mengetahui manajemen transportasi pada jalan raya agar dapat mengatasi permasalahan-permasalahan transportasi.
b.      Sasaran
Sasaran dari diadakannya penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan saran untuk peningkatan kualitas dari pelayanan lalu lintas di wilayah studi.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1            Pengertian Transportasi
Menurut Setijowarno dan Frazilla (2001) transportasi adalah suatu kegiatan untuk memindahkan sesuatu (orang dan atau barang) dari suatu tempat ke tempat lain, baik dengan atau tanpa sarana (kendaraan, pipa, dan lain-lain).
UU RI Nomor 14 Tahun 1992 mendefinisikan transportasi sebagai memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Selanjutnya yang dimaksud kendaraan dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992 adalah suatu alat yang bergerak di jalan, baik kendaraan bermotor atau tidak bermotor.
(Handayani, R. 2006).
Unsur-unsur dasar transportasi ada lima, yaitu:
a)      Manusia, yang membutuhkan transportasi
b)      Barang, yang diperlukan manusia
c)      Kendaraan, sebagai sarana transportasi
d)     Jalan, sebagai prasarana transportasi dan
e)      Organisasi.

Transportasi merupakan bagian integral dari suatu fungsi masyarakat. Ia menunjukkan hubungan yang sangat erat dengan gaya hidup, jangkauan dan lokasi dari kegiatan yang produktif, dan selingan serta barang-barang dan pelayanan yang tersedia untuk dikonsumsi. (Morlok:33).
Perbedaan sifat jasa, operasi, dan biaya pengangkutan membedakan alat angkutan atau moda angkutan dalam lima kelompok sebagai berikut: angkutan kereta api, (rail road railway), angkutan bermotor dan jalan raya (motor/road/highway transportation), angkutan laut (water/sea transportation), angkutan udara (air transportation), dan angkutan pipa (pipeline). (Nur Nasution:26).




2.2            Transportasi Jalan Raya
System lalu lintas jalan pada dasarnya terdiri dari sub-sub system yang antara lain adalah pemakai jalan (pengemudi dan pejalan kaki), sarana angkutan (kendaraan), prasarana jalan dan lingkungan, di mana dalam gerak dinamikanya interaksi dan kombinasi daripada sub-sub system tersebut akan menghasilkan karakteristik daripada pergerakan lalu lintas barang dan penumpang.
System lalu lintas jalan merupakan suatu interaksi antara prasarana (jalan), sarana (kendaraan), dan manusia yang dikendalikan oleh hukum (Undang-Undang dan peraturan-peraturan).
(Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat, 1997:1-2)
2.3            Prasarana Jalan
Menurut Siregar (1981) jalan raya adalah prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan palengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan, orang dan hewan, sehingga pengertian jalan tidak hanya terbatas pada jalan konvensional (tanah), akan tetapi termasuk juga jalan yang melintasi sungai besar/danau/laut, di bawah permukaan tanah dan air (terowongan) dan di atas permukaan tanah (jalan laying). Bagian pelengkap jalan adalah bangunan yang tidak dapat dipisahkan dari jalan, seperti jembatan, pontoon, tempat parker, sedangkan perlengakapan jalan adalah rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda jalan, pagar pengaman lalu lintas, dan lain-lain. (Handayani, R. 2006)
Jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, social, budaya, dan pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di samping itu, jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan semua Satuan Wilayah Pengembangan dalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin merata. Oleh karena itu, jalan merupakan suatu kesatuan system jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.


2.4            Jaringan Jalan
Jaringan merupakan suatu konsep matematik yang digunakan untuk menggambarkan prasarana jalan. Jaringan jalan mempunyai dua elemen, yaitu ruas jalan (link) dan simpul (node). Dalam jaringan jaan biasanya diadakan pembedaan antara berbagai kelas/klasifikasi jalan.
a. Kelas Jaringan Berdasarkan Wewenang Pembinaannya
Berdasarkan wewenang pembinaan jalan, kelas jaringna jalan dapat dibedakan ke dalam 6 kelas jalan, yaitu:
a)      Jalan Nasional adalah jalan umum yang wewenang pambinaannya dilakukan oleh Menteri.
b)      Jalan Provinsi adalah jalan umum yang wewenang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah Daerah Tingkat I dengan memperhatikan pendapat Menteri.
c)      Jalan Kabupaten adalah jalan umum yang wewenang pembinaannya dilakukan oleh Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usus Pemerintah Daerah Tingkat II bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
d)     Jalan Kota Madya adalah jalan umum yang wewenang pembinaanya dilakukan oleh Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usus Pemerintah Daerah Kota Madya bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
e)      Jalan Desa adalah jalan umum yang wewenang pembinaannya dilakukan oleh keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
f)       Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun/dipelihara oleh instansi/perorangan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.







b. Kelas Jaringan Jalan Berdasarkan Peranan/Fungsinya.
Menurut peran dan fungsinya serta persyaratan jalan, jalan terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
a)      Jalan arteri
Adalah jalan melayani angkutan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
Ø  Jalan arteri primer, menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
-          Kecepatan rencana > 60 km/jam
-          Lebar badan jalan minimal 8 meter.
-          Kapasitas lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata.
-          Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.
-          Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
-          Jalan persimpangan dengan pengaturan tertentu tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan.
-          Jalan arteri primer tidak terputus walaupun memasuki kota.

Ø  Jalan arteri sekunder, menghubungkan kawasan primer dengan sekunder kesatu atau kawasan kesatu dengan kawsan sekunder kedua.
-          Kecepatan rencana > 30 km/jam.
-          Lebar badan jalan minimal 8 meter.
-          Kapasitas jalan sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
-          Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
-          Persimpangan dengan pengaturan tertentu, tidak mengurangi kecepatan dan kapasitas jalan.



b)      Jalan kolektor
Adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Ø  Jalan kolektor primer, menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
-          Kecepatan rencana > 40 km/jam.
-          Lebar badan jalan minimal 7 meter.
-          Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
-          Jalan masuk dibatasi, direncanakan sehingga tidak mengurangi kecepatan rencana dan kapasitas jalan.
-          Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
Ø  Jalan kolektor sekunder, menghubungkan kawasan sekunder dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
-          Kecepatan rencana minimal 20 km/jam.
-          Lebar jalan minimal 7 meter.

c)      Jalan lokal
Adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Ø  Jalan lokal primer, menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya, kota jenjang ketiga dengan persil atau kota di bawah kota jenjang ketiga sampai persil.
-          Kecepatan rencana > 20 km/jam.
-          Lebar badan jalan minimal 6 meter.
-          Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
Ø  Jalan lokal sekunder, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
-          Kecepatan rencana > 10 km/jam.
-          Lebar badan jalan minimal 5 meter.
-          Lebar badan jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih, minimal 3,5 meter.
Persyaratan teknik tidak diperuntukkan bagi kendaraan beroda tiga atau lebih.
c. Kelas Jaringan Jalan Berdasarkan Kemampuan Daya Dukung Jalan
a)   Jalan Kelas I yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak melebihi 18 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan >10 ton.
b)   Jalan Kelas II yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak melebihi 18 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 10 ton.
c)   Jalan Kelas III A yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak melebihi 18 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton.
d)  Jalan Kelas III B yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, panjang tidak melebihi 12 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton.
e)   Jalan Kelas III C yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, panjang tidak melebihi 9 m dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton.
(Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat, 1997:3-6 – 3-11)







2.5            Sarana atau Moda
a)      Klasifikasi Kendaraan Bermotor
Kendaraan pada dasarnya dibuat untuk memenuhi salah satu dari 3 kegunaan dasar angkutan, yaitu:
-          Angkutan pribadi, adalah transportasi untuk masing-masing individu dan keluarga yang memiliki kedaran yang digunakan untu keperluan pribadi mereka; termasuk didalam kategori ini adalah kendaraan yang bukan milik pribadi tetapi digunakan secara pribadi, misalnya kendaraan perusahaan, kendaraan yang disediakan untuk pegawai pemerintah, dan bis pegawai.
-          Angkutan umum, angkutan yang tersedia untuk umum yang membayar ongkos untuk menggunakan kendaraan tersebut. Angkutan umum dapat merupakan moda angkutan lain, khususnya angkutan jalan rel, dan juga angkutan air (ferry) dan angkutan udara.
-          Angkutan barang, adalah untuk memuat segala jenis barang, dari yang kecil dan bernilai tinggi hinggi yang besar dan bersifat barang curah, dari makanan dan binatang hingga barang cair dan mineral, dan sebagai berikut.
b)    Klasifikasi Kendaraan Bermotor Menurut Jenisnya
                  Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis yaitu:
-         Sepeda Motor, adalah setiap kendaraan bermotor yang berdua dua.
-         Mobil Penumpang, yaitu kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
-         Mobil Bus, adalah kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang.
-         Mobil Barang, adalah kendaraan bermotor selain dari ada yang termasuk dalam definisi mobil penumpang, mobil bus, dan selain kendaraan bermotor beroda dua.
-         Mobil Kendaraan Khusus, adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang digunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut muatan khusus.

c)      Pembagian Kendaraan Bermotor Menurut Berat Dan Dimensinya
1)   Pembagian kendaraan bermotor berdasarkan panjang Maksimum yang diizinkan oleh pemerintah untuk setiap jenis kendaraan adalah sebagai berikut:
·      Mobil Bis : 12 m
·      Mobil Barang tanpa kereta gandengan : 9 m
·      Mobil Barang dengan kereta gandengan : 16,5 m
·      Mobil Barang dengan kereta tempelan : 15,5 m
·      Mobil Penumpang : 6 m
·      Panjang maximum kereta gandengan bersumbu satu : 5 m

2)   Ketentuan dan peraturan panajng muatan menjorok, lebar dan tinggi yang diizinkan adalah sebagai berikut :
·      Kebelakang tidak boleh melebihi 2 meter dari sisi belakang kendaraan.
·      Kedepan tidak boleh melampaui kaca depan.
·      Lebar maksimal 2,5 m dan,
·      Tinggi maksimal 3,5 m.

3)   Ketentuan dan peraturan panjang muatan menjorok, lebar dan tinggi yang diizinkan adalah sebagai berikut :
·      Kebelakang tidak boleh melebihi 2 meter dari sisi belakang kendaraan.
·      Kedepan tidak boleh melampaui kaca depan.
·      Lebar maksimal 2,5 m dan
·      Tinggi maksimal 3,5 m

4)   Untuk panjang rangkaian kendaraan penarik (tractor Head) dan kereta tempelan maksimum adalah 17,5 meter, lebar kendaraan maksimum 2,5 meter dan tinggi maksimum 4 meter.

5)   Untuk mobil kendaraan khusus yang beroperasi di jalan pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan teknik dan lain jalan sesuai ketentuan yang berlaku.



6)   Untuk pembagian kendaraan bermotor berdasarkan berat/muatan sumbu terberat (MST) dikelompokan menjadi 3 kelas yaitu :
·      Kendaraan bermotor dengan muatan sumbu = 10 ton
·      Kendaraan bermotor dengan muatan sumbu = 8 ton
·      Kendaraan bermotor dengan muatan sumbu = < 8 ton, yang masih dibagi menjadi kelas 5 ton.
d)     Klasifikasi Kendaraan Bermotor Menurut Jenis dan Muatan Sumbu Terberat (MST).
1)      Klasifikasi kendaraan bermotor menurut jenisnya berdasarkan klasifikasi kendaran bermotor menurut muatan sumbunya dan dengan tidak memperhitungkan kereta tempelan dan kereta gandengan, yaitu :
·      Mobil penumpang dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.1) mempunyai MST kendaraan kurang dari 3,5 ton.
·      Mobil Bus di bedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
-          Mobil bus sedang dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 8 ton.
-          Mobil bus besar dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 10 ton.
·      Mobil barang dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu :
-          Mobil barang ringan dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.1) mempunyai MST kendaraan kurang dari 3,5 ton.
-          Mobil barang sedang dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 5-8 ton.
-          Mobil barang berat dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan sama dengan 10 ton.
-          Mobil barang berat dengan sumbu tandem (jenis sumbu 1.22) mempunyai MST kendaraan lebih besar dari 10 ton.
·      Mobil kendaraan khusus dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu :
-          Mobil kendaraan khusus ringan dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.1) mempunyai MST kendaraan kurang dari 3,5 ton.
-          Mobil kendaraan khusus sedang dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan 5-8 ton.
-          Mobil kendaraan khusus berat dengan sumbu tunggal (jenis sumbu 1.2) mempunyai MST kendaraan sama dengan 10 ton.
-          Mobil kendaraan khusus berat dengan sumbu tandem (jenis sumbu 1.22) mempunyai MST kendaraan lebih besar dari 10 ton.
(Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat, 1997:4-2 – 4-7)

2.6            Pelengkap Jalan
Marka Jalan
Menurut Setijowarno dan Frazila (2001) Marka Jalan (road marking) adalah suatu tanda di atas permukaan dan bahu jalan yang terdiri dari garis berbentuk memanjang (membujur) dan melintang termasuk symbol, huruf, angka atau tanda-tanda lainnya, kecuali rambu dan lampu lalu lintas. Marka jalan berfungsi mengatur, mengarahkan, dan menyalurkan lalu lintas kendaraan ataupun untuk memperingatkan atau menuntun pemakai jalan.
Bentuk marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pengertian marka jalan adalah sebagai berikut:
a)      Marka membujur atau memanjang yaitu marka yang terdiri dari garis memanjang kearah gerak lalu lintas yang berupa garis penuh (uth) dan garis putus-putus
b)      Marka melintang yang terdiri dari garis melintang atau memotong satu atau beberapa jalur lalu lintas yang dapat berupa garis penuh dan atau putus-putus.
c)      Marka bentuk lain seperti panah, garis sejajar atau seorang, atau tulisan yang boleh digunakan untuk mengulangi petunjuk yang diberikan oleh rambu atau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemakain jalan yang dapat dijelaskan dengan sempurna oleh rambu.

Fungsi utama dari adanya marka jalan adalah :
-          meningkatkan keselamatan lalu lintas,
-          menghindarkan atau mengurangi kemacetan,
-          menunjukkan arah,
-          mendukung pola kebijaksanaan pengendalian (sirkulasi) arus lalu lintas.



Marka jalan menurut bentuknya:
-          Garis putus-putus.
-          Garis penuh.
-          Tempat penyeberangan jalan (zebra cross) pada lokasi.
-          Chevron yang dipasang di daerah sebelum dan atau sesudah adanya penghalang yang berfungsi sebagai pengaruh lalu lintas.
-          Marka pada pulau pada persimpangan dipasang sebagai pengarah kendaraan yang berbelok sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.
-          Garis larangan berhenti.
-          Marka pengarah jalur.
(Handayani, R. 2006)






















BAB III
DATA DAN SURVEY

3.1            Survey Volume Lalulintas
Survey lalulintas merupakan bagian terpenting karena sebagian besar permasalahan desain dan pengendalian lalulintas memerlukan pengetahuan mengenai karakteristik lalulintas yang terkait. Survey ini dilakukan untuk mengumpulkan data/ informasi di lapangan.
Survey untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik lalulintas dikelompokkan ke dalam survey inventarisasi dan survey unjuk kerja. Pada studi ini, jenis survey yang dilaksanakan adalah survey untuk kerja karena data yang diambil pada lokasi survey ialah data volume lalulintas. Dalam pengambilan data jumlah kendaraan dilakukan tiap interval waktu 15 menit. Untuk pengambilan data jumlah kendaraan di golongkan ke dalam kendaraan menurut MKJI 1997, yaitu kendaraan ringan, kendaraan berat, dan sepeda motor.
3.2            Pelaksanaan Survey
Survey volume lalulintas ini berlokasi di jalan Slamet Riyadi (di depan kambus Unbari), yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 15 Juni 2013 mlai dari jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pengambilan data ini menggunakan durasi waktu per 15 menit.





3.3            Peralatan Survei
Dalam pengambilan data dilapangan, Kami menggunakan beberapa alat bantu, yaitu :
1.      Meteran
Meteran yang digunakan ialah meteran 50 m, meteran ini digunakan untuk mengukur lebar jalan.
2.      Alat Tulis
Alat tulis digunakan untuk mencatat data-data hasil survey dilapangan., seperti pulpen, kertas tulis, dan papan ujian.
3.      Jam
Jam yang digunakan ialah jam tangan dan jam pada hand phone. Jam ini digunakan untuk menentukan batas waktu survey lalulintas per 15 menit.
3.4            Data Survey
Tabel 3.1 ( Rekapitulasi Survey Jl. Slamet Riyadi-depan kampus Unbari arah ke bundaran)
JAM
SEPEDA MOTOR
KEN. RINGAN PRIBADI
KEND. BERAT
Jumlah
06.00 – 07.00
473
116
6
595
07.00 – 08.00
1610
305
17
1932
08.00 – 09.00
1756
519
32
2307
09.00 – 10.00
1568
627
33
2228
10.00 – 11.00
1564
515
24
2103
11.00 – 12.00
1644
555
30
2229
12.00 – 13.00
1512
585
20
2117
13.00 – 14.00
1504
628
29
2161
14.00 – 15.00
1454
618
26
2098
15.00 – 16.00
1558
559
28
2145
16.00 – 17.00
1716
638
20
2374
17.00 – 18.00
1898
534
32
2464
Jumlah
18257
6199
297
24753


Tabel 3.2 (Rekapitulasi Survey Jl. Slamet Riyadi-depan kampus Unbari arah ke pasar)
JAM
SEPEDA MOTOR
KEN. RINGAN PRIBADI
KEND. BERAT
Jumlah
06.00 – 07.00
799
226
7
1032
07.00 – 08.00
689
265
14
968
08.00 – 09.00
1795
547
68
2410
09.00 – 10.00
1722
789
36
2547
10.00 – 11.00
1651
671
17
2339
11.00 – 12.00
1433
532
26
1991
12.00 – 13.00
1266
454
43
1763
13.00 – 14.00
1670
577
121
2368
14.00 – 15.00
1289
476
84
1849
15.00 – 16.00
1424
606
37
2067
16.00 – 17.00
1567
481
43
2091
17.00 – 18.00
1328
360
65
1753
Jumlah
16633
5984
561
23178

Tabel 3.3 (Equivalensi)
TOTAL KENDARAAN
SEPEDA MOTOR
KEND. RINGAN PRIBADI
KEND. BERAT
Jumlah
ARAH BUNDARAN
18.257
6.199
297 x 3 = 891
25.347
ARAH PASAR
16.633
5.984
561 x 3 = 1.683
24.300
Jumlah
34.890
12.183
2.574
49.647

Keterangan :
Ø Sepeda Motor x 1
Ø Kend. Ringan Pribadi x 1
Ø Kend. Berat x 3





BAB IV
PEMBAHASAN

4.1            Kapasitas Jalan
Untuk Indonesia, Perhitungan kapasitas mengikuti Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 (MKJI 1997). Yang akan di cari kapasitasnya adalah jalan perkotaan, maka dapat dirmuskan sebagai berikut:
C = Co x FCw x FCsp x FCsf x FScs
Dimana :          C         = Kapasitas (smp/jam)
                        Co       = Kapasitas Dasar (smp/jam)
                        FCw    = Faktor penyesuaian lebar jalan
                        FCsp    = Faktor penyesuaian pembagian arah
                        FCsf    = Faktor penyesuaian gangguan samping
                        FCcs    = Faktor penyesuaian ukuran kota
Menurut data yang didapat, dan dari rumus serta tabel MKJI, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Co       =  6.600 smp/jam
FCw    = 1,00
FCsp    = 1,00
FCsf    = 0,88
FCcs    = 0,94
Jadi       
           

4.2            LOS (Level Of Service)
Tingkat pelayanan jalan adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengetahui kualitas suatu ruas jalan tertentu dalam melayani arus lalu lintas yang melewatinya.Tingkat pelayanan jalan (Level Of Service) adalah gambaran kondisi operasional arus lalu lintas dan persepsi pengendara dalam terminologi kecepatan, waktu tempuh, kenyamanan, kebebasan bergerak, keamanan, dan keselamatan, (Wikipedia, 2008). Hubungan antara kecepatan dan volume merupakan aspek penting dalam menentukan tingkat pelayanan jalan, dimana rumusnya sebagai berikut :
Dimana :          LOS    = Level Of Service
                        V         = Volume Lalu Lintas (smp/jam)
                        C         = Kapasitas Aktual (smp/jam)
Menurut data yang didapat, dan dari rumus serta tabel Tingkat Pelayanan Jalan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
·   Tingkat Pelayanan D (Approach Unstable Flow)
LOS D mewakili kepadatan tinggi, tetapi arus stabil.  Kecepatan dan kebebasan bergerak secara acak dan pengalaman pengemudi umumnya memiliki tingkat keamanan dan tingkat kenyaman yang buruk. Sedikit penambahan arus lalu-lintas umumnya menyebabkan masalah operasional pada LOS D.



















BAB V
PENUTUP

5.1            Kesimpulan
Ø  Dari survey yang dilakukan dapat kami simpulkan bahwa para penyurvei dapat memprediksi dampak lalu lintas yang terjadi dijalan slamet riyadi broni dan para penyurvei juga dapat mengevaluasi tingkat pelayanan jalan yang disurvey pada hari sabtu tanggal 15 juni 2013 yang bertempat didepan universitas batanghari jambi.
Ø  Dari hasil data yang telah di olah, Tingkat pelayanan jalan Slamet Riyadi Broni, Kota Jambi memiliki level D yang artinya kepadatan tinggi, mendekati arus tidak stabil, kecepatan rendah.

5.2              Saran
Bagi Tim Penyurvei :
Ø  Perlunya kecekatan dalam menghitung kendaraan yang lewat
Ø  Perlunya alat-alat penunjang dalam mensurvei
Ø  Perlunya ketelitian dalam mengolah data hasil survey
Ø  Perlunya buku-buku refrensi yang cukup agar perhitungan dari data yang didapat bisa diselesaikan dengan benar.
Kepada seluruh pengguna jalan :
Ø  Sebaiknya tidak memarkirkan kendaraan dibadan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan pada ruas jalan tersebut.
Ø  Ada baiknya para pengguna jalan berhati-hati pada saat melintas dijalan slamet riyadi broni dikarenakan ruas jalan yang dimakan oleh kendaraan yang parkir disekitar badan jalan sebelah kiri khususnya.

Kepada Pemerintah Kota Jambi :
Ø Ada baiknya jika jalan yang rusak segera diperbaiki agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Ø  Fasilitas jalan segera dilengkapi.
Ø  Bangunan liar diruas trotoar  segera ditertibkan.
            Dan kepada seluruh masyarakat kota jambi diharuskan mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan).
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar